Polisi Ultimatum Tujuh Pelaku Begal Sadis di Sukarami
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel mengultimatum tujuh pelaku begal sadis yang menusuk dan membacok beberapa korban di Jalan Kolonel H Barlian, seberang JM Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (8/11) dini hari, segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, anggota Unit II Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap satu pelaku bernama Dicky Chandra, 21, di rumahnya Jalan KH Wahid Hasyim, Lr AA, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (14/11) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi SIK MH mengatakan peranan pelaku Dicky selain merampas sepeda motor korban, dia juga yang membacok salah satu korban.
“Dengan tertangkapnya satu pelaku ini, kami pastikan pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya. Kami mengultimatum tujuh pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,” ujarnya, Selasa (17/11).
Saat ini, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya. Kompol Suryadi memastikan bahwa ke tujuh pelaku lainnya akan tertangkap.
“Kami memastikan semua pelaku akan tertangkap, dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya tersebut,” katanya.
Sedangkan untuk pelaku Dicky, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata
Polda Sumsel mengultimatum tujuh pelaku begal sadis yang menusuk dan membacok beberapa korban di Jalan Kolonel H Barlian, seberang JM Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (8/11) dini hari, segera menyerahkan diri.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen