Polisi Umumkan 6 DPO Pembegal Petugas Ambulans Covid-19
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB lalu dua orang petugas PSC 119 Rejang Lebong yang mengendarai ambulans pelat BD 9177 KY menjadi korban perampokan oleh tujuh orang pelaku tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Modus perampokan yang dilakukan ketujuh orang tersangka ini ialah dengan menebar ranjau paku sehingga mobil ambulans yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, ini pecah ban dan kemudian dirampok.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Akibat kejadian ini sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu.(antara/jpnn)
Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan enam dari tujuh orang pelaku perampokan (begal) petugas ambulans Covid-19 masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Redaktur & Reporter : Budi
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- Sisa Formasi untuk Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan, Semangat!
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas