Polisi Ungkap 2 Toko Obat Bikin Remaja Bernyali saat Tawuran

Polisi Ungkap 2 Toko Obat Bikin Remaja Bernyali saat Tawuran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

Untuk sasaran penjualan, pelaku membidik para remaja yang hendak melakukan tawuran karena efeknya yang bisa menimbulkan keberanian.

"Ada daya emosi yang muncul misalnya mau tawuran. Orang tua harus selalu mewaspadai anaknya jangan sampai terjerumus dalam obat-obatan ini.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d subsidair Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)


Pelaku penjual obat yang masuk daftar G alias keras, membidik para remaja yang hendak melakukan tawuran.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News