Polisi Ungkap 2 Toko Obat Bikin Remaja Bernyali saat Tawuran
Rabu, 19 September 2018 – 05:31 WIB
Untuk sasaran penjualan, pelaku membidik para remaja yang hendak melakukan tawuran karena efeknya yang bisa menimbulkan keberanian.
"Ada daya emosi yang muncul misalnya mau tawuran. Orang tua harus selalu mewaspadai anaknya jangan sampai terjerumus dalam obat-obatan ini.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d subsidair Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)
Pelaku penjual obat yang masuk daftar G alias keras, membidik para remaja yang hendak melakukan tawuran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi