Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata
![Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/21/kepala-bidang-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus-foto-antarafianda-rassat-83.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua perusahan itu diketahui bukan masuk sektor esensial dan kritikal tetapi nekat beroperasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan kedua perusahan tersebut sehingga masih nekat beroperasi.
"Alasan perusahaannya tetap mau berjalan itu," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebutkan, keterangan tersebut diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan perusahan tersebut.
"Hasil pemeriksaan, mereka tahu adanya PPKM Darurat," ujar Yusri.
Dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Perinciannya, Direktur Utama PT DMI berinisial RKK dan manajernya HRD berinisial HAV. Lalu, CEO PT LMi berinisial SD.
Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 4 Begal di Bogor
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo