Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua perusahan itu diketahui bukan masuk sektor esensial dan kritikal tetapi nekat beroperasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan kedua perusahan tersebut sehingga masih nekat beroperasi.
"Alasan perusahaannya tetap mau berjalan itu," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebutkan, keterangan tersebut diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan perusahan tersebut.
"Hasil pemeriksaan, mereka tahu adanya PPKM Darurat," ujar Yusri.
Dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Perinciannya, Direktur Utama PT DMI berinisial RKK dan manajernya HRD berinisial HAV. Lalu, CEO PT LMi berinisial SD.
Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat