Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata

Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

"Kami mengamankan ada dua perusahaan. Kami sudah tetapkan tiga orang (dari dua perusahan) sebagai tersangka," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Dari dua perusahan itu, total ada sembilan orang yang diamankan dari PT DPI dan dari PT LMI lima orang. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News