Polisi Ungkap Alasan Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Oh Ternyata
Rabu, 07 Juli 2021 – 22:49 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
"Kami mengamankan ada dua perusahaan. Kami sudah tetapkan tiga orang (dari dua perusahan) sebagai tersangka," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Dari dua perusahan itu, total ada sembilan orang yang diamankan dari PT DPI dan dari PT LMI lima orang. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI