Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata
Kamis, 04 Maret 2021 – 02:35 WIB

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto : edho/sumeks.co
Tersangka Saiful terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
seperti diketahui, mantan anggota Dewan di Aceh bersam dua orang temannya, ditangkap Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Sumsel saat membawa 5 Kilogram sabu-sabu saat melintas di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung.
Baca Juga: Tak Terima Mantan Istri Siri Menikah Lagi, Demiyanto Malah Berbuat Nekat, TKP di Belakang Rumah
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Kabupaten Pali.(dho/sumeks.co)
Saiful Bahri, 39, warga Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Senin (1/3/2021) lalu saat mengantar sabu-sabu seberat 5 kilogram di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia