Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata
Kamis, 04 Maret 2021 – 02:35 WIB
Tersangka Saiful terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
seperti diketahui, mantan anggota Dewan di Aceh bersam dua orang temannya, ditangkap Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Sumsel saat membawa 5 Kilogram sabu-sabu saat melintas di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung.
Baca Juga: Tak Terima Mantan Istri Siri Menikah Lagi, Demiyanto Malah Berbuat Nekat, TKP di Belakang Rumah
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Kabupaten Pali.(dho/sumeks.co)
Saiful Bahri, 39, warga Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Senin (1/3/2021) lalu saat mengantar sabu-sabu seberat 5 kilogram di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati