Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Tak Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus David, Ternyata

Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Tak Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus David, Ternyata
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3). (ANTARA/Ilham Kausar)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dialami Cristalino David Ozora (17) alias D.

Dalam rekonstruksi yang diadakan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3) itu, polisi menghadirkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Namun, untuk tersangka AG (15) tidak dihadirkan. AG hanya diwakilkan oleh pemeran pengganti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ada penambahan jumlah adegan saat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17).

"Ternyata dari sebelumnya ada 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi sekitar 40 adegan," katanya.

Hengki menyebut penambahan jumlah adegan tersebut karena adanya keterangan dari saksi-saksi yang belum diterima penyidik.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga terus mendalami hasil rekonstruksi ini untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Rekonstruksi tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB namun sempat ditunda karena hujan deras pukul 15.25 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Sedangkan SL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2). (antara/jpnn)


Aparat kepolisian tidak menghadirkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News