Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Medina Zein sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap selebgram Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Medina sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di kantornya, Rabu (5/1).
Sebelum penetapan tersangka, kata perwira menengah Polri itu, penyidik terlebih dahulu memfaslitasi Medina dan Marissya menyelesaikan kasus dengan mediasi. Namun, gagal.
"Penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian," kata Zulpan.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kombes Endra Zulpan membenarkan telah menetapkan sosialita Medina Zein sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap