Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Medina Zein sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap selebgram Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Medina sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di kantornya, Rabu (5/1).
Sebelum penetapan tersangka, kata perwira menengah Polri itu, penyidik terlebih dahulu memfaslitasi Medina dan Marissya menyelesaikan kasus dengan mediasi. Namun, gagal.
"Penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian," kata Zulpan.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kombes Endra Zulpan membenarkan telah menetapkan sosialita Medina Zein sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati