Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya

Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. Foto: Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelenggara konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berujung kisruh pada Minggu (23/06).

"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang yang kami tetapkan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, hasil pengembangan dan pemeriksaan oleh tim penyidik telah merujuk terhadap dua orang tersangka baru yakni berinisial SB dan ANH.

Mereka, katanya, terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.

"Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," terangnya.

Ia menyebutkan terhadap kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," ucapnya.

Kendati demikian, dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik Tangerang Lentera Festival ini total ada sebanyak tiga orang tersangka.

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kisruh konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (23/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News