Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya

Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. Foto: Azmi Samsul Maarif

"Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Dalam hal ini, kata Arief, pihaknya menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut.

Dimana, satu perkara terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan oleh ketua penyelenggara dan perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materil.

Kendati, pada tahapan pengungkapan dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan hasil penyelidikan oleh polisi di lokasi peristiwa.

"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," ungkapnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP, 27, sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.

Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kisruh konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (23/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News