Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
Senin, 06 Desember 2021 – 19:09 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Senin (6/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta baru ihwal harga jual tanah milik keluarga artis Nirina Zubir
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil