Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Wanita Tewas di Tol Sedyatmo
Selasa, 19 Oktober 2021 – 12:42 WIB
"Korban menurut keluarganya sedang depresi," kata Argo Wiyono.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo.
Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari.
Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka.
RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap fakta baru kasus wanita tewas di Tol Sedyatmo.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Polres Metro Tangerang Kota Buka Posko Pengaduan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer
- Gempar Jasad Wanita Muda Sudah Membusuk Tertindih Motor
- Usut Kasus Wanita Tewas di Cipayung, Polda Metro Jaya Periksa Pemilik Indekos
- IRT di Palembang Tewas Seusai jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Langsung Bergerak
- Polisi Buru Pria yang Tinggal Bersama Wanita Tewas di Kelapa Gading