Polisi Ungkap Fakta Baru Tentang 5 Komplotan Pencopet di Lombok Tengah

"Karena mereka pakai pakaian yang sama dengan target, jadi caranya memepet targetnya," sebutnya.
Sebelumnya, kelima pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Beruntungnya, petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di sana langsung mengamankan para pelaku.
Saat penangkapan, anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit handpone berbagai merek dan uang tunai.
Tidak lama setelah itu, kelima pelaku langsung diamankan ke polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.(mcr38/jpnn)
Menurut Hizkia, dari hasil pemeriksaan. Para pelaku mengakui bahwa mereka memang sering melakukan aksi pencopetan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Apes, Belasan Pengunjung Festival di Magetan Jadi Korban Copet
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi