Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
"Apakah tersangka ini sudah berkali-kali (melakukan perampokan) tentunya nanti kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk nanti apabila ada laporan polisi atau pengaduan yang kita temukan dan ini akan menjadi bahan bagi tim penyidik untuk melakukan pengembangan," katanya.
Selanjutnya saat dikonfirmasi soal hubungan para tersangka ini, Wira menyebutkan salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka.
"Penadah berinisial MAH merupakan adik ipar dari HK, sedangkan penadah lainnya merupakan teman main MAH," katanya.
Wira menambahkan untuk 18 jam tangan tersebut berhasil diamankan dan belum sempat untuk diperjualbelikan oleh para tersangka.
Keempat tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus perampokan toko jam tangan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02
- Miris, Ribuan Guru Honorer Negeri di Banten Hampir 2 Bulan Belum Digaji
- Warga Pandeglang Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing di Sungai Cijalarang
- Pilkada 2024: KPU Sampaikan Ketentuan Debat Perdana Cagub-Cawagub Banten