Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata

"Apakah tersangka ini sudah berkali-kali (melakukan perampokan) tentunya nanti kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk nanti apabila ada laporan polisi atau pengaduan yang kita temukan dan ini akan menjadi bahan bagi tim penyidik untuk melakukan pengembangan," katanya.
Selanjutnya saat dikonfirmasi soal hubungan para tersangka ini, Wira menyebutkan salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka.
"Penadah berinisial MAH merupakan adik ipar dari HK, sedangkan penadah lainnya merupakan teman main MAH," katanya.
Wira menambahkan untuk 18 jam tangan tersebut berhasil diamankan dan belum sempat untuk diperjualbelikan oleh para tersangka.
Keempat tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus perampokan toko jam tangan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar