Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Nikita Mirzani, Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar buka suara perihal rumor Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dia mengatakan bahwa pihak Polres Jaksel belum menetapkan Nikita sebagai tersangka atas laporan pengacara Indra Tarigan.
"Kami tegaskan proses masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka," ujar Akbar ditemui di kantornya, Senin (28/6).
Kompol Akbar memastikan bahwa surat pemanggilan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang beredar tidaklah benar.
"Saya sudah crosscheck di dalam internal kami itu belum ada (surat tersebut)," kata Akbar.
Hingga saat ini, lanjut dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak Polres Jaksel juga belum menggelar gelar perkara.
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan. Jadi, semuanya masih berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, beredar surat panggilan yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam surat itu tertulis nama Nikita Mirzani.
Kompol Achmad Akbar buka suara perihal surat panggilan sebagai tersangka terhadap Nikita Mirzani.
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Dicabut Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Angkat Suara
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh