Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Tulungagung
Sebelumnya Kamis (20/1) petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.
Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.
Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol.
Baca Juga: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP.(antara/jpnn)
Kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu serta 40 pil psikotropika jenis dobel L ke Lapas Tulungagung ternyata melibatkan dua narapidana kasus narkoba di lapas tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba