Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet, Ternyata...

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono engungkapkan fakta penangkapan Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet atas kasus narkoba.
Wadi mengatakan, putri mendiang Bing Slamet itu ditangkap usai menggunakan barang haram tersebut.
"Kalau yang dibelinya adalah 0,7 gram yang habis pakai," ungkap Wadi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).
Iyut diketahui membeli narkoba tersebut pada seseorang di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
Mantan Penyanyi cilik itu memakai narkoba pada Selasa dan Rabu sebelum dilakukan penangkapan pada Kamis (3/12) lalu.
"Pengakuannya dia baru beli di daerah Johar juga langsung dipakai hari Selasa-Rabu dipakainya," kata Wadi.
Saat penangkapan, dia sedang bersama kakaknya. Namun, saat diperiksa kakaknya tidak menggunakan narkoba seperti Iyut Bing Slamet tersebut.
Ini merupakan kasus narkoba kedua bagi putri mendiang aktor Bing Slamet. Sebelumnya, ia pernah ditangkap kasus serupa pada Maret 2011.
Dalam kasus tersebut, adik aktor Adi Bing Slamet ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kombes Budi Sartono mengungkapkan fakta penangkapan Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet terkait kasus narkoba.
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan