Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet, Ternyata...
Sabtu, 05 Desember 2020 – 14:10 WIB

Iyut Bing Slamet. Foto: Instagram/iyut.bing7
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Budi Sartono mengungkapkan fakta penangkapan Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet terkait kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri