Polisi Ungkap Fakta soal Penyebab Kematian Wanita Muda di Sumenep

Polisi Ungkap Fakta soal Penyebab Kematian Wanita Muda di Sumenep
Rilis penangkapan tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan di Mapolres Sumenep, Jumat (20/10/2023). (ANTARA/ Slamet Hidayat)

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.(antara/jpnn)

Polisi mengungkap sejumlah fakta soal penyebab kematian wanita muda di Sumenep. Pelaku pembunuhan ternyata pria beristri dan punya anak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News