Polisi Ungkap Fakta soal Penyebab Kematian Wanita Muda di Sumenep
Sabtu, 21 Oktober 2023 – 02:13 WIB

Rilis penangkapan tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan di Mapolres Sumenep, Jumat (20/10/2023). (ANTARA/ Slamet Hidayat)
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap sejumlah fakta soal penyebab kematian wanita muda di Sumenep. Pelaku pembunuhan ternyata pria beristri dan punya anak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput