Polisi Ungkap Fakta Soal Pria yang Mengajak 2 Istri dan 1 Anak Berbuat Terlarang, Ternyata
jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi mengungkap fakta terkait kasus pembobolan warung yang dilakukan empat orang satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Tersangka Okta Feri alias Iin, 39, yang melibatkan anak dan kedua istrinya, ternyata residivis kasus yang sama.
Pria ini bahkan baru sebulan menghirup udara segar setelah bebas dari penjara.
Ironisnya, setelah bebas, pria ini bukannya bertobat malah mengajak serta Diki Agustian Saputra, 19, anak dari istri pertama dan kedua istrinya Lismayanti, 39, dan istri keduanya Agus Setio Rini, 25, yang sejak setahun terakhir tinggal serumah.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy dalam konferensi pers di Mapolres Mura, Selasa (23/11), menjelaskan terungkapnya aksi pencurian dengan pemberatan itu berawal dari penyelidikan kasus yang terjadi di Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.
Dari penyelidikan itu, Tim Landak Santreskrim Polres Mura, mencurigai bahwa aksi dengan modus serupa di Kecamatan Tugumulyo, dilakukan oleh tersangka yang sama.
Setelah tersangka berikut anak dan kedua istrinya yang terlibat berhasil diamankan, polisi melakukan pengembangan kasusnya.
“Ternyata benar, dua TKP itu dilakukan tersangka yang sama,” ujarnya.
Polisi mengungkap fakta terkait kasus pembobolan warung yang dilakukan empat orang satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya