Polisi Ungkap Fakta soal Uang Rp 400 Juta yang Digasak Perampok di PIK, Ya Ampun
Senin, 15 November 2021 – 21:02 WIB

Polisi membeber fakta soal uang senilai Rp 400 juta yang digasak perampok di PIK, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Sisanya cuma sebegini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mereka ialah FA selaku eksekutor dan joki. Lalu, RA berperan sebagai pengawas, RSJ sebagai eksekutor.
Selanjutnya, N berperan sebagai pengawas dan joki, A pemantau korban di bank dan AR yang masuk ke bank untuk mencari target.
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membeber fakta soal uang senilai Rp 400 juta yang digasak perampok di PIK, Jakarta Utara pada Rabu (10/11) lalu. Sisanya cuma sebegini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jangan Sampai Terlewat Destinasi Seru Liburan Panjang di PIK2
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atraksi Balon JUMBO di Pasir Putih PIK Cuma Sampai 16 April 2025, Warganet Heboh!
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi