Polisi Ungkap Fakta Tragis tentang Kehidupan Pelaku Mutilasi di Bekasi
Kamis, 10 Desember 2020 – 23:15 WIB
Adapun jumlah uang yang diterima pelaku dari korban tersebut senilai Rp 100 ribu setiap kali dicabuli.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayaran sekali itu (dicabuli-red) Rp 100 ribu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12).
Namun demikian, lanjut mantan Kapolres Tanjungpinang itu sejumlah uang diterima pelaku dari korban tersebut nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali terpaksa dicabuli.
"Alasan juga (korban-red) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh-red) itu," ujar Yusri.
Polisi mengungkap fakta terkait kasus pembunuhan dan mutilasi oleh A (17) terhadap korban bernama Dony Saputra (24) yang jazadnya dibuang ke Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13