Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Langkat, Ternyata

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Langkat, Ternyata
Pelaku pembunuhan siswi SMP yang jasadnya ditemukan di semak-semak saat diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Polres Langkat

"Ketika dia hendak membuang jilbab tersebut, dia terpeleset di parit yang mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus sehingga ia membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit," kata Joko.

Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr22/jpnn)

 

Polisi memastikan pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AS, 14, yang mayatnya ditemukan membusuk di semak-semak telah menjalani tes urine.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News