Polisi Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, Begini Respons KPAI
Kamis, 25 Februari 2021 – 17:34 WIB

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Selain itu, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto merespons kasus yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya perihal eksploitasi anak di bawah umur
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak