Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Napi, 1 Orang Tewas
Minggu, 22 Desember 2019 – 18:01 WIB
“Pelaku kami tangkap di berbagai kawasan, yaitu di Kemayoran Jakarta Pusat, Kota Bandung, Lapas Banceuy dan Lapas Garut,” sambung Yusri.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru, 110,3 gram ekstasi dalam bentuk pecahan "hello kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.
BACA JUGA: Edi Suranta Dibunuh Secara Sadis, Luka di Leher Banyak Mengeluarkan Darah
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalilan narapidana dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anggota Jaringan Narkoba di Jambi Tembak Mati Seorang Warga karena Disangka Polisi
- Arman Depari: Houtson Meninggal Dunia di Tempat
- 5 Berita Terpopuler: Agus Dikirim ke Akhirat, Gus Yaqut Langsung Bicara, Ya Ampun, Syiah
- Agus Slamet Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Kejahatannya
- Dor, Polrestabes Surabaya Kirim FP ke Akhirat
- Tak Ada Ampun, FP Langsung Ditembak Mati, Dooor!