Polisi Ungkap Jumlah Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang lebih dari satu orang.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
Rusdi mengatakan kemungkinan adanya sejumlah tersangka yang melanggar Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian yang menimbulkan kebakaran dan orang meninggal dunia.
"Potential suspect ada beberapa. Kami tidak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik," kata Rusdi.
Rusdi menambahkan polisi juga masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran Pasal 187 KUHPidana tentang berbuat sengaja yang menimbulkan kebakaran.
Pada hari ini, polisi pun dijadwalkan memeriksa 25 saksi kasus tersebut.
Tujuh dari 25 saksi itu merupakan pejabat Lapas Klas I Tangerang. Ketujuh pejabat tersebut, yakni, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Tata Usaha atau Kabag TU, Kabid Admin, Kabid Ketertiban.
"Kemudian ada Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan, dan kepala KPLP," ujar Rusdi.
Polisi mengungkap tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang lebih dari satu orang, simak selengkapnya.
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri