Polisi Ungkap Jumlah Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang lebih dari satu orang.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
Rusdi mengatakan kemungkinan adanya sejumlah tersangka yang melanggar Pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian yang menimbulkan kebakaran dan orang meninggal dunia.
"Potential suspect ada beberapa. Kami tidak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik," kata Rusdi.
Rusdi menambahkan polisi juga masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran Pasal 187 KUHPidana tentang berbuat sengaja yang menimbulkan kebakaran.
Pada hari ini, polisi pun dijadwalkan memeriksa 25 saksi kasus tersebut.
Tujuh dari 25 saksi itu merupakan pejabat Lapas Klas I Tangerang. Ketujuh pejabat tersebut, yakni, Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Tata Usaha atau Kabag TU, Kabid Admin, Kabid Ketertiban.
"Kemudian ada Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan, dan kepala KPLP," ujar Rusdi.
Polisi mengungkap tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang lebih dari satu orang, simak selengkapnya.
- PP Hima Persis Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Kepada 3 Anggota Polri
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri