Polisi Ungkap Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Jamal Mirdad
Selasa, 01 Maret 2022 – 18:26 WIB
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 seharga Rp 490 juta.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan telah dilunasi.
Namun, pasca-dilunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi.
Ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Adapun ancaman hukuman berdasarkan pasal yakni 4 tahun kurungan penjara. (mcr31/jpnn)
Polisi membeberkan kelanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Jamal Mirdad.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor