Polisi Ungkap Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Jamal Mirdad
Selasa, 01 Maret 2022 – 18:26 WIB

Jamal Mirdad. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 seharga Rp 490 juta.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan telah dilunasi.
Namun, pasca-dilunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi.
Ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Adapun ancaman hukuman berdasarkan pasal yakni 4 tahun kurungan penjara. (mcr31/jpnn)
Polisi membeberkan kelanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Jamal Mirdad.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman