Polisi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11 Kilogram, Begini Kronologinya
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 4 orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.
Empat pria tersebut berinisial CLU (27 tahun), AP (25), RM (24), dan F (29).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologinya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu.
"Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta, Jumat (28/1).
Menurutnya, sabu-sabu tersebut dibawa oleh para tersangka dari Aceh lewat jalur darat menggunakan mobil.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam ban.
Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap CLU dan AP tepatnya 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB di Beji, Depok.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sekitar 10,298 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu.
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi