Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Madura, Lihat Tersangkanya Bejibun!
Kamis, 08 September 2022 – 03:00 WIB

Polres Sampang, Jawa Timur, merilis penangkapan tersangka narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba sejak 22 Agustus-2 September 2022. Foto: ANTARA/Abd. Aziz
Di Sumenep dan Kabupaten Bangkalan, sebagian tersangka narkoba ditemukan masih di bawah umur.
Sementara itu, di Pamekasan, terdapat seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di kabupaten ini.
"Selain merugikan diri sendiri, narkoba membahayakan kehidupan. Karena itu, peran aktif semua pihak sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba ini," katanya.
Para tersangka narkoba ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap tersangka narkoba di Pulau Madura dalam Operasi Tumpas Narkoba
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman