Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pengusaha, Ada Wanita dan Mahasiswa

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pengusaha, Ada Wanita dan Mahasiswa
Polres Lampung ekspos kasus pembunuhan pengusaha Tarmizi Maherat. Foto: radarlampung/syaiful M

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.

"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)


Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha Tarmizi Maherat (57).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News