Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pengusaha, Ada Wanita dan Mahasiswa
Rabu, 29 Juni 2022 – 20:46 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.
"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap pengusaha Tarmizi Maherat (57).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan