Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Dharmasraya
jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Polres Dharmasraya mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton solar bersubsidi di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, Sumbar, pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Jumat, menyatakan akan menindak tegas setiap penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat.
"Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liter-nya," katanya.
Selain mengamankan ribuan solar subsidi, kata dia polisi juga menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial "K" (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun.
Kemudian tersangka inisial "DF" (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung sebagai pelangsir BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.
Ia menyebutkan dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.
Kemudian, satu tangki atau tandon air berisikan 930 liter solar, satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Polres Dharmasraya mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton solar bersubsidi di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, Jumat.
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar