Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Dharmasraya
Jumat, 09 September 2022 – 23:35 WIB

Barang bukti berupa jeriken dan satu unit tangki air berisikan solar subsidi yang diamankan pihak kepolisian di Nagari Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya Sumbar, pada Jumat (9/9/2022). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Dharmasraya
Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Mayat Tanpa Kepala di Semarang, Polisi Ambil DNA PNS Pemkot yang Hilang, Hasilnya?
Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Dharmasraya mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton solar bersubsidi di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, Jumat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif