Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Dharmasraya
Jumat, 09 September 2022 – 23:35 WIB
Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Mayat Tanpa Kepala di Semarang, Polisi Ambil DNA PNS Pemkot yang Hilang, Hasilnya?
Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Dharmasraya mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton solar bersubsidi di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, Jumat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Jembatan Jalur Evakusi Tsunami di Pasaman Barat Ambruk, 10 Orang Masuk Sungai