Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Dharmasraya

Polisi Ungkap Kasus Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Dharmasraya
Barang bukti berupa jeriken dan satu unit tangki air berisikan solar subsidi yang diamankan pihak kepolisian di Nagari Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya Sumbar, pada Jumat (9/9/2022). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Dharmasraya

Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Mayat Tanpa Kepala di Semarang, Polisi Ambil DNA PNS Pemkot yang Hilang, Hasilnya?

Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.(antara/jpnn)

Polres Dharmasraya mengungkap kasus penimbunan 1,5 ton solar bersubsidi di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo, Jumat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News