Polisi Ungkap Kasus Penimbunan Solar, Pelaku Cari Untung di Papua
jpnn.com, GOWA - Kepolisian Sektor (Polsek) Bontonompo berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
BBM itu diamankan di sebuah gubuk yang ada di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Diduga barang itu akan diperjualbelikan di Papua. Totalnya ada sekitar 3 ton BBM yang tersimpan dalam 19 drum.
Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlyh mengatakan kasus ini terungkap seusai mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penimbunan BBM.
"Kami melakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penimbunan solar bersubsidi," kata AKP Hasan Fadhlyh, Rabu (8/2) siang.
Hasan Fadhlyh menambahkan menjelaskan dalam gubuk tersebut ditemukan 19 drum yang berisikan 3 ton BBM solar bersubsidi. Barang itu kemudian ditutupi terpal berwarna biru.
"Ada sekitar 19 drum solar ilegal dan kami juga menemukan 21 jerigen kosong," tambahnya.
Petugas kepolisian menduga jerigen kosong itu digunakan saat membeli solar di sejumlah SPBU. Kemudian para pelaku memasukan BBM itu ke dalam drum.
BBM itu diamankan di sebuah gubuk yang ada di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Sakit Hati Memuncak, Istri Bongkar Aib Calon Wakil Gubernur Papua Jeremias Bisai