Polisi Ungkap Kasus Penjualan Cairan Rokok Elektronik Mengandung Narkoba
Selasa, 29 Oktober 2019 – 02:05 WIB
"Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih," urai Argo
Hingga kini polisi masih mencari tahu biaya pembuatan dan tujuan pengiriman likuid vape itu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan cairan rokok elektronik atau likuid vape mengandung narkoba jenis gorila.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru