Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Barang Buktinya Wow
Kamis, 07 April 2022 – 19:57 WIB
Atas perbuatannya, MD dan AH kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan penjara paling lama enam tahun.
"Kami masih mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Indikasi adanya keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami lagi," pungkas dia. (mcr14/jpnn)
Polresta Samarinda tangkap dua pelaku penyelewengan BBM subsidi, penyebab antrean panjang dan kelangkaan solar di SPBU.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Pemerintah Tetap Berikan Subsidi BBM, tetapi Ini Penerimanya
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut