Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Barang Buktinya Wow
Kamis, 07 April 2022 – 19:57 WIB

Polresta Samarinda membeberkan barang bukti puluhan jeriken berisikan solar bersubsidi, dengan total beratnya mencapai 1 ton lebih. Foto : Humas Polresta Samarinda.
Atas perbuatannya, MD dan AH kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan penjara paling lama enam tahun.
"Kami masih mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Indikasi adanya keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami lagi," pungkas dia. (mcr14/jpnn)
Polresta Samarinda tangkap dua pelaku penyelewengan BBM subsidi, penyebab antrean panjang dan kelangkaan solar di SPBU.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat