Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Barang Buktinya Wow

Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Barang Buktinya Wow
Polresta Samarinda membeberkan barang bukti puluhan jeriken berisikan solar bersubsidi, dengan total beratnya mencapai 1 ton lebih. Foto : Humas Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya, MD dan AH kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan penjara paling lama enam tahun.

"Kami masih mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Indikasi adanya keterlibatan dari pihak SPBU masih kami dalami lagi," pungkas dia. (mcr14/jpnn)


Polresta Samarinda tangkap dua pelaku penyelewengan BBM subsidi, penyebab antrean panjang dan kelangkaan solar di SPBU.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News