Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dengan Modus Unik

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dengan Modus Unik
Konferensi pers kasus pengungkapan peredaran narkoba di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (16/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Ada dua tersangka, atau dua DPO yang masih kami kejar, perkembangan akan kami laporkan," tutup Ady.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun. (cr1/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Petugas Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus unik di daerah Citayam, Kabupaten Bogor pada 9 Februari 2021 lalu.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News