Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dengan Modus Unik
Selasa, 16 Februari 2021 – 19:10 WIB

Konferensi pers kasus pengungkapan peredaran narkoba di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (16/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Ada dua tersangka, atau dua DPO yang masih kami kejar, perkembangan akan kami laporkan," tutup Ady.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Petugas Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus unik di daerah Citayam, Kabupaten Bogor pada 9 Februari 2021 lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi