Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi kembali mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan, satu di antaranya merupakan perempuan.
Ketiga pelaku yakni Dedi Supriyadi, 24, Febriyansah, 22, dan perempuan berinisial HM, 31.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap, di antaranya penyaluran asisten rumah tangga (ART) anak dibawa umur serta eksploitasi seksual.
Pada kasus pertama polisi menangkap pelaku perempuan berinisial HM memiliki CV HAM.
Dalam aksinya, perekrutan penyaluran sebagai asisten rumah tangga, baby sister dan perawat lansia.
Di mana perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis resiko dari Kementrian Ketenagakerjaan.
"Dari sana anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menemukan data anak di bawa umur sekitar 16 tahun yang sudah disalurkan ke majikannya," ungkap Anwar, Senin (25/11/24).
Kata Anwar, kegiatan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga terungkapnya kasus ini 7 November 2024 lalu.
Polisi kembali mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya