Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
Keuntungannya, di mana gaji dari majikan penyalur Rp 1,7 juta, dan setengah gaji yang lain untuk perusahaan tersebut.
"Setidaknya ada 140 orang tenaga kerja yang sudah disalurkan oleh pemilik atau owner," kata Anwar.
Sementara kasus kedua di mana dua orang mucikari yang memperjual belikan anak dibawa untuk melayani pria hidung belang, dengan modus menawarkannya di aplikasi Michat.
"Jadi pelaku ini menawarkan anak perempuan yang berusia 15 tahun kepada pelanggannya seharga Rp 300 ribu. Kemudian mereka berjanji di penginapan reddoorzon, di sana anggota berhasil mengamankan kedua pelaku," terang Anwar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah," tutup Anwar.(mcr35/jpnn)
Polisi kembali mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya