Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata

Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers pembunuhan di Mapolres Cimahi. Foto: sources for JPNN

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.

"Motifnya seperti itu, kami masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kami mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.

Tersangka SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Satreskrim Polres Cimahi menangkap satu orang pelaku pembunuhan sadis terkait penemuan mayat perempuan di Cimahi. Misteri pembunuhan sadis itu terungkap.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News