Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
Kamis, 03 April 2025 – 16:47 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers pembunuhan di Mapolres Cimahi. Foto: sources for JPNN
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.
"Motifnya seperti itu, kami masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kami mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.
Tersangka SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polres Cimahi menangkap satu orang pelaku pembunuhan sadis terkait penemuan mayat perempuan di Cimahi. Misteri pembunuhan sadis itu terungkap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Polisi: Kunjungan Wisata ke Lembang Saat Idulfitri Menurun 20 Persen
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan