Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
jpnn.com, TRENGGALEK - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur menyebut bapak dan anak pengasuh pondok pesantren yang jadi tersangka pencabulan santriwati telah beraksi sejak tahun 2021.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abdin, santri perempuan korban pencabulan diperkirakan lebih empat orang.
"Mungkin belasan karena menurut pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024," ujarnya di Mapolres Trenggalek, Jumat (22/3).
Zainul juga mengatakan bahwa antara kedua pelaku juga tidak saling tahu bahwa mereka sama-sama melakukan pencabulan terhadap para santriwati.
Sejauh ini penyidik telah mengorek sejumlah keterangan penting dari kedua pelaku yang berstatus bapak-anak, sekaligus pemilik dan pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan.
Salah satu yang menonjol dari keterangan mereka adalah tentang modus pencabulan yang dilakukan keduanya.
Tersangka M (72) yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes mencabuli sejumlah santriwatinya dengan iming-iming uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Sementara itu, tersangka F (37) melakukan pencabulan dengan modus menyuruh santriwati membersihkan kamar tidurnya.
Polisi ungkap modus bapak dan anak pengasuh ponpes di Trenggalek mencabuli santriwati. Kejahatan seksual mereka terjadi sejak 2021.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak, 23 Warga Trenggalek Mengungsi
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban
- Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika Jaringan Timur Tengah, Begini Modus Pelaku