Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun

jpnn.com, TRENGGALEK - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur menyebut bapak dan anak pengasuh pondok pesantren yang jadi tersangka pencabulan santriwati telah beraksi sejak tahun 2021.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abdin, santri perempuan korban pencabulan diperkirakan lebih empat orang.
"Mungkin belasan karena menurut pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024," ujarnya di Mapolres Trenggalek, Jumat (22/3).
Zainul juga mengatakan bahwa antara kedua pelaku juga tidak saling tahu bahwa mereka sama-sama melakukan pencabulan terhadap para santriwati.
Sejauh ini penyidik telah mengorek sejumlah keterangan penting dari kedua pelaku yang berstatus bapak-anak, sekaligus pemilik dan pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan.
Salah satu yang menonjol dari keterangan mereka adalah tentang modus pencabulan yang dilakukan keduanya.
Tersangka M (72) yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes mencabuli sejumlah santriwatinya dengan iming-iming uang mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Sementara itu, tersangka F (37) melakukan pencabulan dengan modus menyuruh santriwati membersihkan kamar tidurnya.
Polisi ungkap modus bapak dan anak pengasuh ponpes di Trenggalek mencabuli santriwati. Kejahatan seksual mereka terjadi sejak 2021.
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun