Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu di Diskotek MGI Club
Minggu, 17 Desember 2017 – 18:30 WIB
Dari penggerebekan itu, petugas menetapkan lima pegawai diskotek sebagai tersangka, yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan manager diskotek, Fadly. Mereka diduga berperan dalam peredaran narkoba di diskotek tersebut. (mg1/jpnn)
Petugas menemukan modus baru dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Bea Cukai Bersama Polri, dan BNN Tindak Ratusan Kilogram Narkotika
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia