Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu di Diskotek MGI Club
Minggu, 17 Desember 2017 – 18:30 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba berkedok diskotek pada Minggu (17/12). Foto: Istimewa BNN
Dari penggerebekan itu, petugas menetapkan lima pegawai diskotek sebagai tersangka, yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan manager diskotek, Fadly. Mereka diduga berperan dalam peredaran narkoba di diskotek tersebut. (mg1/jpnn)
Petugas menemukan modus baru dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di diskotek MG Internasional Club, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget