Polisi Ungkap Modus Para Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Secara Daring, Waspadalah
Ia mengatakan apabila ada anggota yang memesan layanan di salah satu kota tersebut, maka akan dilayani oleh admin grup per kota yang sudah disiapkan.
Cara perekrutan yang dilakukan para pelaku adalah melalui lingkaran pertemanan. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, muncikari merupakan seorang talent.
Seiring dengan meningkatnya lingkaran pertemanan, korban ikut merekrut dan akhirnya menjadi muncikari untuk teman-temannya.
Saat ini, pelaku YM, MRP, CA telah ditangkap dan ditahan, sedangkan tersangka MIR, saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus narkoba.
Dari vonis 10 tahun yang dijatuhkan, MIR telah menjalani masa tahanan empat tahunan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap empat pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan
- Strategi Grup MIND ID Mitigasi Korupsi di Perusahaan
- PBNU Nilai Langkah PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Tanda Keputusasaan
- Bareskrim Polri Datangi Lapas Jelekong Bandung, Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon
- Brigjen Djuhandhani Ungkap Pengakuan Benny Rhamdani soal Inisial T Pengendali Judi, Oalah
- Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung