Polisi Ungkap Modus Para Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Secara Daring, Waspadalah
Ia mengatakan apabila ada anggota yang memesan layanan di salah satu kota tersebut, maka akan dilayani oleh admin grup per kota yang sudah disiapkan.
Cara perekrutan yang dilakukan para pelaku adalah melalui lingkaran pertemanan. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, muncikari merupakan seorang talent.
Seiring dengan meningkatnya lingkaran pertemanan, korban ikut merekrut dan akhirnya menjadi muncikari untuk teman-temannya.
Saat ini, pelaku YM, MRP, CA telah ditangkap dan ditahan, sedangkan tersangka MIR, saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus narkoba.
Dari vonis 10 tahun yang dijatuhkan, MIR telah menjalani masa tahanan empat tahunan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap empat pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga