Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Ngeri Banget
Jumat, 20 Mei 2022 – 16:34 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu di antaranya sebilah golok dan sarungnya, sebilah keris berbentuk pulpen, tas bewarna hitam, beberapa pakaian kaos, jaket, celana, kemudian sepasang sepatu, sebuah helm, dan beberapa unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum mati dan penjara seumur hidup.
"Polisi kemudian menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Zulpan. (mcr18/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku yang berinisial AM (50) membunuh korban dengan menggunakan...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi