Polisi Ungkap Motif Anggota Geng Motor Pembacok Briptu Nouval, Oh Ternyata
![Polisi Ungkap Motif Anggota Geng Motor Pembacok Briptu Nouval, Oh Ternyata](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/08/17/satu-orang-anggota-geng-motor-digiring-petugas-foto-fadilah-munajatradar-cianjur-45.jpg)
Rifai juga mengatakan, bahwa geng motor tersebut selama ini sudah cukup meresahkan masyarakat.
Padahal sebelumnya, mereka sudah dibina Polres Cianjur agar tidak berbuat hal-hal melanggar hukum dan kekacuan.
“Tetapi ternyata malah melakukan pembacokan terhadap anggota kami, apalagi saat bertugas,” tegas Rifai.
Atas perbuatannya itu, LL dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
Juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polres Cianjur Briptu M Noufal Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah anggota polisi lain tengah melaksanakan pengamanan malam peringatan HUT ke-75 RI.
Saat itu, datang gerombolan roda dua yang konvoi dari arah Jalan Dr Muwardi (Bypass) Cianjur sembari menakut-nakuti pengendara lain serta menggedor mobil.
Pelaku pembacokan Briptu M Nouval Arief berinisial LL telah ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi tak jauh dari Pos Polisi Bundaran Tugu Lampu Gentur Cianjur, Minggu (16/8) malam.
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang
- 9 Orang Berpesta Miras di Cianjur, 3 di Antaranya Tewas
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur