Polisi Ungkap Motif Darmadi Bunuh Sopir Taksi Online
Jumat, 15 Juni 2018 – 05:04 WIB
Darmadi pun terjaring pada pukul 16.40 Wita. Dia pun mengakui perbuatannya. Lantas digiring ke sel tahanan Mapolres Balikpapan, Selasa (12/6) sekira pukul 20.50 Wita. Dia dijerat Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (gel/*/rdh/dwi/k8)
Darmadi Anca, pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, ternyata juga membawa pelat mobil sehingga sempat muncul kecurigaan dia berniat merampok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Polisi Tembak Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dor, Dor!