Polisi Ungkap Motif Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Serang, Ternyata
Selasa, 29 Maret 2022 – 20:45 WIB
Marulli menjelaskan pelaku dijerat Pasal 341 KUHP yang berbunyi, “seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” (antara/jpnn)
Seorang ibu tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Polisi sudah menangkap ibu berinisial SN, dan mengungkap motif perbuatan itu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Surat Papa
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat