Polisi Ungkap Motif Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Serang, Ternyata
Selasa, 29 Maret 2022 – 20:45 WIB

Polres Serang Kota mengamankan seorang ibu diduga membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan, dan diamankan di Polres Serang, Kota, Selasa. (Mulyana/HO Polres Serang Kota)
Marulli menjelaskan pelaku dijerat Pasal 341 KUHP yang berbunyi, “seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” (antara/jpnn)
Seorang ibu tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Polisi sudah menangkap ibu berinisial SN, dan mengungkap motif perbuatan itu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi