Polisi Ungkap Motif Ibu Muda yang Tenggelamkan Kepala Anak ke Ember Berisi Air, Oh Ternyata

Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
“Kami lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk seorang wanita berinisial LQ (23) yang menganiaya anaknya masih balita di wilayah Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel.
Pelaku menganiaya dengan cara menenggelamkan kepala anaknya ke dalam sebuah ember yang berisi air di dalam kamar mandi.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Hitler Napitupulu mengatakan, pelaku telah ditangkap pada Kamis (20/11/2020) di rumahnya.
“Iya sudah (ditangkap) semalam. Kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Tangsel,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).
Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku kejadian tersebut sudah berlangsung lama, tapi baru viral pada saat ini.
“Kejadiannya pada 25 Juni lalu. Saat ini pelaku sudah di Polres Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Angga.
Polres Tangerang Selatan akhirnya mengungkap motif ibu rumah tangga berinisial LQ, 23, yang tega melakukan penganiayaan dengan cara menenggelamkan kepala anaknya ke dalam ember berisi air.
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan