Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Kejam Banget
Rabu, 22 Maret 2023 – 13:15 WIB

Polisi menunjukkan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus mutilasi di Polda DI Yogyakarta, Rabu (22/3). FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita di Sleman.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Pelaku Mutilasi Kekasih Gelap Korban, Punya Istri dan 2 Anak
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban