Polisi Ungkap Motif Pelaku Penipuan Hewan Kurban, Hati-Hati Jangan Sampai jadi Korban
Kamis, 05 Januari 2023 – 14:28 WIB
"Saya menyesal, saya siap bertanggung jawab, Insyaallah saya akan upayakan juga mengganti semua kerugian," kata dia.
Tersangka AD diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
Kasus hewan kurban terjadi di Kota Bukittinggi bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada Sabtu (9/7/2022).
Puluhan jemaah mengalami kerugian, karena hewan kurban yang telah dipesan dan dibayarkan tidak kunjung datang di hari penyembelihan.
Kerugian di Musala Baitul Jannah dengan lima ekor sapi serta dua ekor kambing, Alumni SMAN 3 dengan lima ekor sapi, dan Mushala At Taufik sebanyak dua ekor sapi serta RS Bunda satu ekor sapi. (antara/jpnn)
Berbulan-bulan diburu polisi, pelaku penipuan hewan kurban akhirnya ditangkap. Kerugian para korban mencapai Rp 255 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan