Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng, Oh Ternyata
Senin, 04 Mei 2020 – 21:13 WIB
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” tandas Asep. (cuy/jpnn)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama Polda Kalimantan Tengah masih terus mendalami kasus teror bom di sebuah masjid di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (1/5) lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Anak Polisi Korban Bom Surabaya Diterima Sebagai Bintara Polri
- Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh