Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng, Oh Ternyata

Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom Masjid di Kalteng, Oh Ternyata
Jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng saat mengamankan rumah terduga teror bom di jalan Mayjend Suprapto, RT 24, Sabtu (2/5/2020). Foto: ANTARA/Radianor

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” tandas Asep. (cuy/jpnn)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama Polda Kalimantan Tengah masih terus mendalami kasus teror bom di sebuah masjid di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (1/5) lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News